Pojokkiri.com

Nunggu Pelanggan, Dua Pengedar Sabu Keok Diringkus Polisi

Surabaya Pojok Kiri – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria berinisial KM (30) warga Jl.Sikatan II Manukan wetan Surabaya Surabaya dan FHP (28) warga Jalan Pacuan kuda Sawahan Kota Surabaya, itu ditangkap karena kasus narkoba.

Dia ditangkap pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Pacuan kuda Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasar Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi yang didapat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya tentang penyalahguna narkotika jenis sabu.

Dari laporan hasil penyelidikan tersebut, Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Suriah Miftah memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

“Lalu pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 Wib didepan rumah Jl. Pacuan kuda Sawahan Surabaya, petugas berhasil mengamankan KM dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,108 gram yang disimpan disaku celana tersangka,” ungkap Miftah.

Dari hasil introgasi ungkap Miftah, tersangka KM mengaku jika sabu tersebut adalah milik FHP yang berada ditangan tersangka KM dikarenakan menunggu jika ada pasien atau pembeli.

“Tak mau buruan melarikan diri akhirnya dilakukan pengejaran lalu penangkapan terhadap FHP di Jl. Pacuan kuda Surabaya dan ditemukan sabu sebanyak 3 klip sehinga total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan empat bungkus plastik klip Sabu dengan berat 4,333 gram,” kata Miftah.

Miftah mengungkapkan, semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka FHP, dimana sabu tersebut yang didapatkan tersangka FHP dengan cara membeli dari seorang yang berinisial G (DPO).

“Awalnya FHP membeli 1 gram dari G (DPO) dengan harga Rp.1.000.000, kemudian oleh tersangka FHP sabu 1 gram tersebut dipecah menjadi 5 poket untuk dijual kembali dengan harga Rp.250.000 setiap poketnya,” tutur Miftah, pada Kamis (25/4/2024).

Miftah merinci, keuntungan dari menjual sabu yang didapat kedua tersangka adalah Rp.250.000 setiap 1 gramnya, dan kedua tersangka sudah 3 kali membeli sabu dari G (DPO) sejak bulan Februari 2024.

Miftah menambahkan, Selain sabu polisi mengamankan empat bendel plastik klip, dua timbangan Elektrik, dua secrop dari sedotan, uang tunai Rp.250.000, dan dua HP.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sam).

Berita Terkait

Beli Sabu Lewat Chat WA, 2 Warga Wonokusumo Surabaya Ditangkap

Dua Pengedar Sabu Digerebek Polisi di Kamar Hotel Bukit Palma Citraland Surabaya

Dua Pengedar Sabu Sedayu Dibekuk, Polisi Sita 9 Paket Siap Edar