
MOJOKERTO – Kesal bayar parkir berlangganan tapi tetap ditarik di jalan, warga Kota Mojokerto akhirnya menggugat. Motor hilang, tak ada yang mau tanggung jawab.
Ninik Rokhainiyah, warga Jalan Batok, Wates, resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya, Senin (11/5/2026). Perkara bernomor 83/G/TF/2026/PTUN.SBY ini menggugat Wali Kota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, dan Bapenda Jatim.
Didampingi kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, Ninik menuding sistem parkir berlangganan mencederai rasa keadilan.
“Kalau pemerintah mewajibkan rakyat membayar parkir tahunan, maka seharusnya pemerintah juga hadir memberikan perlindungan nyata. Minimal ada jaminan asuransi kendaraan hilang atau rusak saat parkir,” tegas kuasa hukum.
*Bayar Berlangganan, Tetap Ditarik di Jalan*
Di lapangan, ironi terjadi. Warga yang sudah setor uang setahun tetap dimintai uang oleh juru parkir. Saat kendaraan hilang, Pemkot lepas tangan.
“Jangan rakyat diwajibkan setor uang tiap tahun, tapi ketika motor hilang jawabannya hanya: ‘itu bukan tanggung jawab kami’. Kalau begitu, uang rakyat sebenarnya dipakai untuk apa?” kata kuasa hukum.
Ia menyindir kebijakan ini seperti membeli payung dari negara, tapi saat hujan tetap kehujanan sendiri. Sementara itu, polisi sendiri gencar mengungkap kasus curanmor di Mojokerto. Artinya, risiko kehilangan nyata, tapi warga yang sudah bayar tidak dapat jaminan apa pun.
*6 Tuntutan Warga ke PTUN*
Lewat gugatan ini, ada 6 tuntutan utama:
1. Ada asuransi jika kendaraan hilang atau rusak saat parkir.
2. Warga yang sudah bayar langganan tidak dipungut lagi di lapangan.
3. Fasilitas parkir layak, aman, dan manusiawi.
4. Juru parkir resmi dan profesional.
5. Stop pungli berkedok parkir.
6. Keamanan parkir dijamin bersama aparat.
Bapenda Jatim juga disorot. Kuasa hukum menilai jangan hanya fokus tarik retribusi tapi abai pada layanan. “Jangan sampai parkir berlangganan hanya jadi ritual tahunan pemungutan uang rakyat, tapi nihil peningkatan pelayanan,” kritiknya.
*Pemkot Klaim Sudah Sosialisasi*
Hingga berita ini ditulis, Sekdakot Mojokerto, Kabag Hukum, dan Kadishub belum merespon.
Sebelumnya, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo mengaku belum dapat laporan dari Dishub. Sementara Kadishub M. Hekamarta Fanani menyebut program ini sesuai regulasi dan justru menguntungkan warga karena tidak perlu bayar berulang.
Dishub bersama polisi, TNI, kejaksaan, dan Satpol PP sudah turun sosialisasi ke jukir. Kabid Dalops M. Nurhadi menegaskan kendaraan berlangganan yang punya stiker wajib digratiskan.
“Kalau jukir tetap memaksa minta uang parkir, laporkan ke Dishub biar kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Kini bola ada di PTUN Surabaya. Gugatan ini menguji apakah parkir berlangganan benar-benar pelayanan atau sekadar ritual pemungutan uang rakyat.
(Jay/Adv)
—
*Catatan redaksi*:
Berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang merasa dirugikan diberi ruang hak jawab
sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

