
Lamongan, Pojok Kiri.com-Aksi dugaan perampasan terjadi di Dusun Bebed, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang pemuda berinisial DE (22) asal Desa Mendogo, Kecamatan Ngimbang, diamankan warga setelah diduga merampas sebuah kitab suci Al-Qur’an dari seorang remaja putri.
Korban diketahui bernama Nailussa’adah Ummi Zahroh (15), warga Dusun Tambar, Desa Sidokumpul. Saat itu, ia sedang melintas dengan sepeda motor dan membawa Al-Qur’an yang disimpan di laci motornya. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor Honda Vario merah mendekat dan mengambil kitab tersebut.
Melihat kejadian itu, seorang saksi bernama Bagas Septian Dwi Cahyo (22) langsung melakukan pengejaran. Ia menubruk motor pelaku hingga terjatuh, kemudian bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Sambeng Iptu Miftachul Choir, S.H membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sambeng bersama barang bukti berupa satu buah Al-Qur’an. Karena mengalami luka akibat jatuh, pelaku kemudian dirawat di RSUD Ngimbang,” jelasnya.
Menariknya, kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Pasalnya, korban menyatakan tidak mengalami kerugian materiil sehingga tidak melapor. Sementara pihak pelaku juga membuat pernyataan tidak menuntut pihak manapun terkait luka yang dialaminya.
“Meski begitu, Polsek Sambeng tetap melakukan langkah kepolisian dengan mendatangi TKP, mencatat keterangan korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lamongan,” tambah Iptu Miftachul Choir.
Kasus ini sempat menjadi perhatian warga sekitar karena melibatkan kitab suci sebagai barang yang dirampas. Namun, berkat kesigapan warga, pelaku berhasil diamankan tanpa terjadi aksi main hakim sendiri.(lut)

