Pojokkiri.com

Pembobol Kantor J&T Turi Tidak Ditahan

EJ dan MRS pembobol Kantor J&T Turi, sewaktu diamankan petugas Polsek Turi dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Dua orang pelaku dibawah umur yang membobol Kantor J&T Turi tidak ditahan Polres Lamongan.

Hal ini dibenarkan PJ Kanit UPPA Satreskrim Polres Lamongan Iptu Moh Yusuf Efendi, ST kepada koran ini, via sambungan telpon seluler, Rabu (21/12/2022).

” Benar mas, dua pelaku pembobol Kantor J&T Turi tidak kami tahan. Tidak kami tahan dikarenakan dua pelaku tersebut masih dibawah umur, ” ujar Yusuf.

Namun begitu, lanjut Iptu Yusuf, kedua pelaku tetap wajib lapor seminggu sekali. Dan proses hukum tetap lanjut, tapi tidak kami lakukan penahanan.

Seperti yang pernah diberitakan koran ini, Kantor J&T Turi yang beralamat di Dusun Galang, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi dibobol oleh anak dibawah umur dengan Inisial EJ (15) dan MRS (14), pada Minggu (18/12) dini hari.

Namun, kurang dari 24 Jam kedua pelaku warga Dusun Galang RT 03 RW 02, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan ini dapat dibekuk oleh anggota Polsek Turi yang dibackup Tim Joko Tingkir Polres Lamongan.

Keberhasilan menangkap kedua pelaku tersebut terbongkar dari alat CCTV yang dipasang di kantor jasa ekspedisi tersebut.

Setelah dicermati CCTV dilokasi kejadian, pelakunya adalah kedua pelaku. Modusnya dengan cara pelaku memanjat tembok belakang kantor J&T dan kemudian merusak plafon.

Setelah berhasil masuk, mereka mengambil uang tunai di dalam laci sebesar Rp 8.243.000 dan sebuah HP merk Mito. Kemudian pelaku keluar melalui jalan semula. Akibat kejadian tersebut J&T Turi mengalami kerugian sebesar Rp 9.470.200.(lut)