Pojokkiri.com

Pil Karnophen Disimpan di Lemari Es

KI dan barang bukti 700 butir pil Karnophen di Mapolsek Brondong, Polres Lamongan. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Anggota Reskrim Polsek Brondong mengamankan pelaku peredaran Narkoba jenis carnophen dirumah kos di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 04.30 Wib.

Adapun indentitas pelaku berinisial KI (47) warga Lingkungan Sawokecik, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan.

Adapun kronologis pengungkapan bermula petugas jaga SPKT Polsek Brondong mendapat informasi terkait peredaran pil jenis carnophen di wilayah Brondong dan sekitarnya.

Mendapat informaai terkait peredaran pil karnophen petugas jaga SPKT Brondong langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan lidik lapangan.

Setelah informasi A1 petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan di rumah kos pelaku 700 butir pil carnophen yang disimpan di lemari es.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan badan. Dan saku celana pelaku ditemukan uang tunai Rp. 2.067.000, diduga hasil penjualan pil carnohen. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mapolsek Brondong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Brondong Iptu Lugman Hadi membenarkan anggotanya mengamankan pengedar Narkoba jenis Pil Karnophen di wilayah Sawokecik, Kelurahan/Kecamatan Brondong.

” Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Brondong. Saat ini, kami masih memintai keterangan dari pelaku untuk mengungkap jaringan diatasnya, ” ujar Kapolsek Brondong Iptu Lugman Hadi. (lut)