Pojokkiri.com

Pengedar Dan Pembeli Obat Daftar G Kelas Teri, Diamankan Petugas Narkoba Polres Lamongan

Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria pengedar pil dobel L berinisial AS (22), asal Ronggo Wongso, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Lamongan menyita 150 butir pil dobel L siap edar dari tangan pelaku.

Pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan aktivitas peredaran obat daftar G oleh pelaku.

Dalam aksinya pelaku AS ditangkap setelah hasil pengembangan penangkapaan YTP pengedar pil dobel L sebanyak 100 butir.

Dari penangkapan YTP mengaku pil dobel L tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS.

Selanjutnya, petugas Satreskoba Polres Lamongan melakukan operasi senyap. Dan berhasil menangkap AS saat berada di depan toilet SPBU Bulutrare Babat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan sebanyak 50 butir pil dobel L merek Y yang disimpan dalam bungkus rokok Gajah Baru dan satu buah HP merek OPPO A83.

Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, sewaktu di konfirmasi Pojok Kiri, Rabu (21/2/2024) atas penangkapan pemasok dan pembeli pil dobel L Ecek-ecek ini, ponselnya sedang tidak aktif.(lut)