
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras daftar G jenis pil dobel L dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka bersama ribuan butir pil terlarang.
Tersangka diketahui bernama Sampun bin (Alm) Naden (48), seorang wiraswasta asal Dusun Dampit, Desa Gempoltumloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pemuda bernama Aditya Arbi di sebuah warung kopi Desa Gempoltumloko pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan Aditya, petugas menemukan 300 butir pil dobel L.

“Hasil interogasi, Aditya mengaku mendapatkan pil tersebut dari Sampun. Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah tersangka sekitar pukul 04.30 WIB,” jelasnya.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2.344 butir pil dobel L, 5 botol plastik warna putih,1 bungkus rokok kosong merek Balver dan 1 unit HP Infinix X688B warna biru. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.644 butir pil dobel L.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi dengan nomor LP/A/95/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu mengirimkan SPDP ke JPU, mengirim barang bukti ke Labfor Polda Jatim, mengembangkan jaringan untuk mencari pelaku lain, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Lamongan,” pungkasnya.(lut)

