Pojokkiri.com

Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Ilustrasi.(ist)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria pengedar narkoba berhasil diringkus polisi saat sedang melintas di Jalan Raya Dendles, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 20.40 WIB.

Saat digeledah Anggota Satreskoba Polres Lamongan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) setelah ditimbang beserta plastiknya memilikiberat kotor ± 0,76 (nol koma tujuh enam) gram.

Serta 1 buah bekas kertas amplop, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop dari sedotan,1 buah timbangan digital, 1 buah tas warna hitam, 1 buah HP Samsung Galaxy A05S warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol S-3002-JCF.

Atas temuan itu, pelaku pun tak berkutik dan dibawa ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti lainnya yang juga turut diamankan.

Dalam pemeriksaan pelaku berinisial RM (27) warga Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini mengaku sebagai pendatang baru dalam bisnis industri peredaran gelap sabu-sabu.

Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu-sabu diwilayah pantai utara (pantura-red)

Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.40 Wib bertempat di pinggir jalan raya Daendels, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informen yang didapat dan didapat identitas berinisial RN.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan.barang bukti berupa 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bekas kertas amplop,1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan,1 buah timbangan digital, 1 buah tas warna hitam, 1 buah HP Samsung Galaxy A05S warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol S-3002-JCF.

“Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkas Andi Nur Cahya.(lut)