
Surabaya Pojokkiri.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau shabu dengan total barang bukti seberat bruto 15,80 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial A.M (43), N (32), A.D.F (19), dan M (31). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa para tersangka memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika golongan I tersebut.
“Bahwa jaringan ini menjalankan praktik jual beli shabu dengan pola terstruktur, mulai dari pembelian hingga distribusi kepada pengguna di tingkat bawah,” tutur AKP Adik, pada Selasa (7/4).
Dari hasil pemeriksaan ungkap AKP Adik, terungkap bahwa tersangka A.M memperoleh pasokan shabu dari seorang berinisial MM yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan.
“Barang haram tersebut awalnya dibeli seberat 10 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp6.500.000. Setelah itu, shabu dibawa ke Surabaya dan dibagi menjadi paket-paket kecil siap edar,” katanya.
AKP Adik menjelaskan lagi, paket tersebut kemudian didistribusikan oleh tersangka lainnya, yakni N, A.D.F, dan M, untuk dijual kembali kepada konsumen. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp600.000 per paket, dengan keuntungan yang cukup signifikan.
“Para pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mendapatkan keuntungan finansial hingga Rp2 juta per lima gram, bahkan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi tanpa biaya,” ujar AKP Adik.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya ditemukan puluhan paket shabu yang disimpan dalam sebuah celana jeans, serta uang tunai hasil penjualan.
Selain itu, empat unit telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Reporter Samsul Arif

