
Surabaya, Pojokkiri.Com.-
Kabar gembira bagi para dokter yang bertugas didaerah terpencil. Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK).
Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mengatakan, dengan memberikan remunerasi tersebut bisa merangsang bagi pemerataan dokter agar mau bertugas di daerah terpencil.
” Ini langkah kongkret pemerintah. Dengan keluarnya perpres tersebut juga perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk para putra daerah yang diberikan beasiswa agar diminta kembali membangun daerahnya masing-masing suatu hal yang penting sekali,” jelas politisi PKS ini, Jumat (1/8/2025).
Secara prinsip, kata pria asal Malang ini, melalui perpresnya, presiden Prabowo telah mengeluarkan kebijakan kongkret untuk memecahkan disparitas akses kesehatan di daerah terpencil di Indonesia termasuk di Jawa Timur.
Menurut ia,kenaikan tunjangan dokter tersebut, juga harus di dukung pula peningkatan infrastruktur peralatan yang dilengkapi. “Misalnya menaikkan kelas status puskesmas di daerah dengan harapan agar akses masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan tercukupi, terutama untuk kesehatan sekunder atau lanjutan,” tandasnya.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK).
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjawab tantangan pemerataan tenaga medis di wilayah yang sulit dijangkau. Presiden Prabowo menyatakan bahwa tenaga medis yang mengabdi di garis depan harus diberi penghargaan yang layak.
Melalui Perpres 81/2025 ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pada tahap awal implementasi, tunjangan ini akan disalurkan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Selain tunjangan finansial, para dokter yang bertugas di DPTK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Tujuannya agar tenaga medis di wilayah terpencil tidak tertinggal dalam pengembangan profesionalismenya.(wan)

