Pojokkiri.com

Polemik “Amplop” Humas Polres Sampang, Transparansi 300 Wartawan dan Bayang-bayang Gratifikasi

Pojokkiri.com, – SAMPANG – Kebijakan Humas Polres Sampang membagikan uang tunai sebesar Rp100.000 kepada ratusan awak media menjelang Idulfitri 2026 kini memicu perdebatan serius mengenai etika dan hukum. Selain dinilai merendahkan martabat profesi, muncul pertanyaan besar mengenai sumber dana dan klasifikasi pemberian tersebut dalam ranah gratifikasi.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data jumlah awak media di Sampang yang mencapai sekitar 300 orang. Angka ini menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh komunitas pers lokal.

Fathor Rahman, S.Sos. yang akrab disapa Mamang, selaku Penasehat PWI Sampang, menegaskan bahwa angka tersebut perlu diverifikasi ulang. Ia menekankan bahwa tidak semua wartawan mengambil uang tersebut. Anggota Media Center Sampang (MCS) dan PWI Sampang secara tegas menolak sistem pembagian tersebut.

Publik perlu mengetahui siapa saja dari “300 orang” tersebut yang benar-benar datang dan menandatangani bukti penerimaan, agar tidak terjadi generalisasi yang merusak citra seluruh jurnalis di Sampang.

Mamang dengan nada kecewa mengatakan, hal tersebut terkesan antara “Sedekah” dan Gratifikasi, dan penting adanya transparansi daftar penerima.

Secara hukum, pemberian uang dari instansi pemerintah atau aparat penegak hukum kepada jurnalis yang bertugas di wilayah Sampang rentan dikategorikan sebagai gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup pemberian uang atau fasilitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam konteks pers, menerima pemberian yang dapat mempengaruhi independensi adalah pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jurnalis berfungsi sebagai pengawas (watchdog), sehingga menerima “THR” dari instansi yang mereka awasi menciptakan konflik kepentingan yang nyata.

Kritik tajam tertuju pada mekanisme pengambilan uang yang mewajibkan wartawan, yang datang langsung ke kantor Humas, langsung menunjukkan identitas profesi dan nama media, serta enandatangani bukti penerimaan uang Rp100.000.

“Cara seperti ini lebih mirip pendataan bantuan sosial daripada kemitraan profesional. Ini mencederai integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Mamang, yang telah berkecimpung selama 19 tahun di dunia jurnalistik.

Meski Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, sebelumnya membenarkan adanya dana tersebut, ia kini memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai kritik pedas terkait pelecehan profesi. Sementara itu, Kapolres AKBP Hartono meminta maaf jika cara yang digunakan dianggap tidak berkenan, dengan alasan banyaknya jumlah media yang terdata di wilayahnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi Polri dan insan pers di Sampang untuk menjaga jarak profesional demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik.(Man/F-R)