
Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit II Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pengedar narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja CE (24) warga Jl. Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat dan UDH (25) warga Jl. Sumowiharjo, Kelurahan Babat, Kabupaten Lamongan.
Keduanya ditangkap di depan Toilet SPBU Bulutrate, Desa Plaosan Kecamatan Babat, pada Jumat 24 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Petugas Unit II Narkoba mendapatkan laporan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Setelah menerima informasi tersebut, Unit II Narkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 118,86 gram, 2 buah handphone, 1 buah bekas bungkus paket plastik, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol S-6689-JBQ.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Lamongan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.(lut)

