Pojokkiri.com

Polisi Bantah Isu Korban Pencabulan di Sugio Lamongan Hamil

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, S.H.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan membantah keras kabar burung yang menyebutkan bahwa Mawar (16, bukan nama sebenarnya), korban kejahatan seksual oleh tersangka HG (32), saat ini dalam kondisi hamil.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M.E Afandi, menegaskan bahwa informasi mengenai kehamilan korban adalah hoaks. Kepastian ini diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan resmi kepada petugas medis.

Pernyataan Polisi: “Info itu tidak benar mas. Saat dilakukan pemeriksaan ke petugas medis, Mawar tidak dalam kondisi mengandung,” ujar Ipda M.E Afandi.

Seperti yang pernah diberitakan Koran Harian Pagi Pojok Kiri, tersangka HG, warga salah satu desa di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, diketahui telah melakukan aksi bejatnya secara berulang kali. Aksi tersebut berjalan mulus karena pelaku menggunakan dua modus utama.

Modus pertama pelaku mendekati korban dengan cara memacarinya. Modus kedua pelaku diam-diam merekam momen intim mereka menggunakan kamera ponsel.

Ancaman penyebaran, jika korban menolak bersetubuh atau mengadu ke keluarga, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban berani bersuara. Pelaku yang ketakutan sempat melarikan diri ke luar pulau sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Saat ini, HG harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Ia dijerat UU Perlindungan Anak.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri