Pojokkiri.com

Polisi Lamongan Tembak Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

ZA dan RH residivis curanmor yang ditembak betis kirinya oleh Anggota Satreskrim Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Dua residivis kambuhan lintas kabupaten harus merasakan timah panas personil Satreskrim Polres Lamongan, saat akan ditangkap Senin (4/22/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, mengungkapkan, tersangka ZA (30) dan RH (34) terpaksa ditembak petugas di kakinya, lantaran berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Tersangka ditangkap diduga menjadi otak sekaligus pelaku pencurian berbagai merek kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Lamongan.

Saat akan ditangkap, tak hanya berupaya kabur, kedua pelaku ini bahkan memberikan perlawanan kepada petugas.

Tak ingin buruannya kabur, petugas terpaksa melumpuhkan keduanya, dengan menghadiahi kaki keduanya, masing-masing dengan satu peluru di betis sebelah kiri.

“Sebelumnya, sempat melakukan perlawanan. Anggota tidak ingin hasil buruannya lepas maka dilakukan tembakan peringatan namun tidak digubris,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (7/12).

Sunandar menerangkan, tersangka ZA dan RA ini merupakan pemain lama dan berulang kali keluar masuk penjara.

Tersangka ZA merupakan warga Sidotopo Sekolahan Kecamatan Semampir Surabaya. Sedangkan RA warga Jatipurwo, Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.

Menurut Sunandar, hasil dari pengembangan penyelidikan di peroleh tersangka ZA dan RH beserta 2 orang rekannya TK dan RZ (DPO) pernah melakukan pencurian 2 kendaraan bermotor yaitu Honda Beat warna merah dan Honda Vario warna abu abu di wilayah Lamongan.

Selain itu mereka juga pernah melakukan pencurian HP di warung Desa Deket Wetan dan HP dan uang di Desa Sugiwaras Kecamatan Deket Lamongan.

“Untuk TK dan RZ, masih dilakukan perburuan. Mereka ini diduga, sebagai pemain lama,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu diamankan 1 unit motor Honda Vario warna putih Nopol L5679CH, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci pas merk venus ukuran 8, 1 buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Poco dan 1 buah kunci kontak Honda PCX.

Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di tiga kabupaten kota di Jawa Timur yakni Lamongan, Gresik dan Surabaya.

Sunandar menyatakan akan melampirkan putusan pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis ke depan.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (lut)