Pojokkiri.com

Polisi Tangkap 2 Orang Pria, Pemilik Sabu 3,46 Gram

(Foto: Ilustrasi sabu seberat 3,46 gram beserta barang bukti lainya/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Rumah kos di Lingkungan Geneng, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur digerebek Unit 2 Satreskoba Polres Lamongan. Hasilnya, dua pria pengedar sabu-sabu diamankan petugas kepolisian.

Tersangka diamankan adalah MAR (20) warga Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong dan CR (54) warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Penggerebekan tersebut bermula adanya informasi bahwa keduanya bekerja sama menjual sabu sabu ke pelanggan. Berbekal informasi itu tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenarannya.

Setelah mendapatkan tempat tinggal pria yang kesehariannya bekerja wiraswasta dan mahasiswa itu, petugas yang menyamar menggunakan pakaian preman ini langsung menggerebek kos terduga pelaku.

Di dalam kamar tersebut keduanya panik dengan kedatangan petugas. Setelah dipastikan keduanya target operasi kali ini petugas langsung menginterogasi soal kepemilikan sabu.

Awalnya tersangka sempat mengelak hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut.

“Setelah dicek isinya sabu sabu. Ada 14 plastik klip berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis Sabu). Setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki total berat kotor 3,46 gram, ” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (16/72023).

Selain mengamankan sabu sabu, petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekrop, 6 plastic klip kosong, 2 buah hp dengan simcard. Kedua ponsel tersbeut diduga sebagai alat komunikasi transaksi sabu dengan konsumen.

” Atas perbuatanya tersebut kedua pelaku terancam Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” jelas Anton.(lut)