Pojokkiri.com

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kematian Pesilat di Lamongan

Migdat Rafa Dafiqi dibawa menuju ke Puskesmas Mantup namun sayang nyawanya tak tertolong.(Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kasus kematian Migda Rafa Dafiqi (15) pelajar SLTP di Kecamatan Mantup,, yang meninggal saat mengikuti latihan silat terus berjalan.

Kabarnya, Polres Lamongan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah F (19), F (15), A (16), M (16). Semua warga Dusun Tugu, Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kepastian empat tersangka tersebut disampaikan Kasie Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, saat di hubungi Pojok Kiri, Jumat (2/11/2022).

Menurut Anton, informasi yang diterima sudah ada empat tersangka. Mereka itu talah diamankan Satreskrim Polres Lamongan. “Dari empat itu ada yang dewasa dan anak-anak,” imbuhnya.

Satu tersangka dewasa di Tangani Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan. Sementara Tiga tersangka yang masih anak anak ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. “Usianya di bawah 17 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Migdat Rafa Dafiqi (15) yang tinggal di Dusun Tugu RT 01 RW 02, Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, itu meninggal pada dini hari kemarin, sekitar pukul 22.30 Wib.

Diduga Migdat Rafa Dafiqi meninggal dunia karena penganiayaan akibat terkena pukulan dan tendangan dari pelatih saat latihan silat.

Mendapat laporan, petugas Polsek Mantup mendatangi TKP dirumah korban di Dusun Tugu dan pada saat petugas polsek datang kerumah duka kondisi korban masih memakai baju sakral warna hitam berada diruang tamu.

Dalam kondisi meninggal dunia ditutup kain jarik dan menurut keterangan dari saksi bahwa pada hari Rabu 30 november 2022 sekitar pukul 23.30 Wib, korban mengeluh sakit dibagian perut dan dada pada saat usei mengikuti latihan.

Saat itu juga, korban langsung dibawa menuju ke Puskesmas namun sayang nyawanya tak tertolong.(lut)