Pojokkiri.com

Polres Lamongan Dinilai Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sukoanyar-Turi

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Pojok Kiri/Istimewa)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, Ipda W. E. Afandi, memastikan memproses laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, yang berinisial SIS (45 tahun). Pelapornya adalah seorang siswi SMP kelas II asal Kecamatan Mantup sebut saja Bunga (13 tahun).

Penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.“Kalau ditindaklanjuti pasti ditindaklanjuti. Kami masih menunggu jadwal dari PPA Polres Lamongan untuk memanggil yang bersangkutan [SIS] untuk memperdalam kembali keterangannya,” ungkap W. E. Afandi, Selasa (3/9/2024).

Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri, proses Hukum dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 di Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dipertanyakan pihak keluarga korban terhadap lambatnya proses hukumnya, karena Pelaku masih dibiarkan “Berkeliaran”.

Dugaan pencabulan yang terjadi menimpa korban sebut saja Bunga (13 tahun) warga desa di Kecamatan Mantup, yang terduga pelaku berinisial SIS (45) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Dan peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga, ke Mapolres Lamongan pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu.

Dari keterangan orang tua korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/8) lalu. Saat itu, anaknya yang masih berusia 13 tahun kabur dari rumah. Setelah 3 hari pencarian anaknya tersebut ditemukan di rumah warga di Desa Sukoanyar, berinisial SIS.

Selanjutnya, orang tua korban didampingi perangkat desa Sukoanyar mendatangi rumah SIS. Setelah itu anak korban dibawah pulang dan menceritakan selama tiga hari dirumah pelaku (SIS-red), anak korban telah disetubuhi sebanyak lima kali.

Tak terima anaknya mendapat pencabulan. Lalu ibu korban bersama kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamongan. Laporan itu diterima Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang registrasi dengan nomor laporan Polisi; LP/B/280/VIII/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.(lut)