Pojokkiri.com

Polres Tanjung Perak Libas 1 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja, Sebut Data 99% Kasus Pakai Jalur Rehabilitasi

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 2025

Surabaya Pojokkiri.com – Langkah tegas yang mengedepankan nilai kemanusiaan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti hasil penyitaan dari tindak pidana narkotika periode Januari hingga Desember 2025.

Aksi simbolis ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan penegasan komitmen terhadap pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang memprioritaskan pemulihan pelaku.

Pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama periode 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani total 304 kasus narkotika. Yang patut menjadi perhatian adalah, sebanyak 302 kasus di antaranya berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Data ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam penanganan penyalahguna narkoba, dari sekadar pemidanaan menuju rehabilitasi.

Dua kasus lainnya terdiri dari satu kasus dengan tersangka yang meninggal dunia dan satu kasus barang temuan. Fokus pada penyelesaian ratusan kasus lewat jalur non-litigasi ini mencerminkan spirit untuk menyembuhkan, memberikan kesempatan kedua, dan memutus mata rantai penyalahgunaan dengan pendekatan yang lebih holistik.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan representasi dari ancaman nyata yang berhasil dinetralisir. Rinciannya meliputi narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 1.034 gram, ganja seberat 1.038 gram, serta pil ekstasi sebanyak 8 butir dan 4,01 gram.

Tidak hanya zat terlarang, alat-alat pendukung penyalahgunaannya juga turut dimusnahkan untuk mencegah penggunaan kembali. Di antaranya adalah 200 buah pipet kaca, 85 unit alat hisap shabu (bong), serta berbagai alat lainnya. Pemusnahan menyeluruh ini bertujuan memusnahkan setiap aspek fisik yang terkait dengan kejahatan narkotika.

Keberhasilan implementasi Restorative Justice tidak mungkin tercapai tanpa kolaborasi erat antar lembaga.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pilar penegak hukum dan pemulihan, antara lain Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K.; Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, S.H., M.H.; serta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H.

Kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, BNN Provinsi Jawa Timur, dan BNN Kota Surabaya semakin memperkuat integrasi kebijakan. Yang tak kalah penting adalah keterlibatan aktif dari pihak rehabilitasi, seperti Laila Azizah dari Yayasan Plato Foundation dan M. Munib Mujianto dari Yayasan Orbit Foundation, yang menjadi ujung tombak dalam proses pemulihan para penyalahguna.

Pendekatan Restorative Justice, yang diterapkan terutama untuk kasus yang mengacu pada Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dinilai lebih efektif dalam jangka panjang. Mekanisme ini mengalihkan pelaku dari penjara menuju program rehabilitasi yang terstruktur.

Kompol Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K., dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemusnahan bukti ini adalah simbol tertutupnya kasus dengan pendekatan pemulihan.

“Ini bukan sekadar menghancurkan barang bukti, tetapi juga menandai dimulainya babak baru bagi individu yang terlibat. Fokus kami adalah memulihkan mereka agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” tutur Kompol Anindita, pada Rabu (10/12).

Sementara itu, AKP Mochammad Suparlan, S.H., M.H., menambahkan bahwa kolaborasi dengan yayasan rehabilitasi sangat vital. “Kerja sama dengan mitra seperti Plato dan Orbit Foundation memastikan bahwa setelah proses hukum berjalan dengan prinsip Restorative Justice, ada wadah yang siap menampung dan memandu proses pemulihan mereka hingga tuntas,” paparnya.

Dengan langkah strategis ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga dengan empati yang mendalam. Pemusnahan barang bukti menjadi penanda bahwa perang melawan narkotika tidak hanya dimenangkan di lapangan, tetapi juga di dalam hati dan pikiran setiap warga yang berhasil direhabilitasi dan dikembalikan ke lingkungan sosialnya.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Haul Akbar 2025 di Ponpes Assalafi Al-Fitroh Berlangsung Khidmat, Polres Tanjung Perak Pastikan Keamanan

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar 46 Kasus, Termasuk Pencurian Mobil Box

sukoto pojokkiri.com

Patroli Skala Besar Polres Tanjung Perak Sambil Berbagi Makanan Sahur