
Lamongan, Pojok Kiri.com- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menggemparkan warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Karanggeneng.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 20 Agustus 2024, dengan nomor laporan LP/B/20/VIII/2024/SPKT/Polsek Karanggeneng/Polres Lamongan/Polda Jatim.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Febri Alfian (27), warga Kalanganyar, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi S 2275 LJ saat sedang memompa air di sawah. Motor tersebut ditinggalkan di pinggir sawah dalam keadaan kunci masih menempel.
“Ketika hendak pulang sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat,” ujar Iptu Sofian Ali, Sabtu (2/8/2025).
Dari keterangan saksi bernama Masriatun, diketahui bahwa sempat terlihat sepasang pria dan wanita melintas di lokasi, kemudian kembali dengan masing-masing mengendarai satu sepeda motor, salah satunya diduga milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Penelusuran kasus ini membuahkan hasil pada Januari 2025, saat Polsek Karanggeneng menemukan unggahan di media sosial TikTok milik Polres Tuban, yang memperlihatkan penangkapan pasangan suami istri pelaku curanmor. Dalam video tersebut, terdapat sepeda motor yang identik dengan milik korban, meskipun telah berganti plat nomor menjadi S 2902 LO.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Tuban, pihak Polsek Karanggeneng memastikan bahwa kendaraan tersebut memang milik korban Febri Alfian. Pelaku diketahui bernama Meyrizon (33), warga Mojokerto, dan Surati (40), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Keduanya telah diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Tuban dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan berdasarkan putusan pengadilan.
Meskipun barang bukti sempat dikembalikan kepada pelaku melalui surat kuasa, Polsek Karanggeneng akhirnya berhasil mengamankan kembali sepeda motor tersebut setelah melengkapi administrasi yang dibutuhkan.
“Pada Kamis, 31 Juli 2025, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 berhasil diamankan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya di Polsek Karanggeneng,” tutup Kapolsek yang akrab disapa Cak Ali.(lut)

