
Surabaya Pojokkiri.com – Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, dengan suara tegas membongkar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kota Blitar.
Satu tersangka DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, telah melakukan aksi terkutuknya sejak tahun 2022 hingga 2024 di berbagai lokasi, termasuk rumah ibadah, kolam renang, dan homestay.
“Ini adalah kejahatan yang sangat keji. Tersangka memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga korban untuk memuaskan nafsunya,” tegas Kombes Jules dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, pada Rabu (16/07).
Kombes Jules menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan orang tua korban yang menyadari perubahan perilaku anaknya. Investigasi mendalam mengungkap pola kejahatan yang terencana:
“Tersangka awalnya membangun kedekatan dengan korban melalui aktivitas sehari-hari seperti mengajak jalan-jalan dan berenang. Namun, kedekatan ini disalahgunakan untuk melakukan pencabulan di berbagai tempat, termasuk ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga, kolam renang, hingga homestay,” katanya.
Yang paling menyayat hati, sebagian aksi keji ini terjadi di lingkungan gereja tempat korban dan keluarganya tinggal. “Ini adalah penghinaan terhadap kesucian tempat ibadah dan kepercayaan masyarakat,” tambah Kombes Jules.
Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti kuat: dokumen identitas lengkap pelapor dan korban, bukti transaksi kunjungan ke kolam renang dan kesaksian korban dan saksi-saksi kunci.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar. Saat ini DBH telah mendekam di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025 menunggu proses persidangan.
“Kasus ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dari predator seksual,” seru Kombes Jules. Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan khusus untuk kasus kekerasan terhadap anak (Sam).

