Pojokkiri.com

Sabuis Paciran di Kecrek Polisi

 

SFP pengedar sabu sabu di Mapolres Lamongan. (ZAINUL LUTFI/POJOK KIRI) 

 

BB sabu sabu seberat 0,51 gram yang diamankan dari tangan SFP. (ZAINUL LUTFI/POJOK KIRI) 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satresnarkoba Polres Lamongan Polda Jawa Timur membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di pinggir jalan Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Minggu (28/7/2024).

Tersangka berinisial SFP (19) warga Lingkungan Gowa, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Boby A Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 pukul 21.30 WIB, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan dibawah pimpinan Iptu H. Basori mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong Lamongan.

Menindak lanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial SFP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di pinggir jalan Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong Lamongan.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bekas sobekan tisu. Kemudian, uang tunai Rp. 700 ribu dan 1 buah HP Samsung Galaxy A04e warna pink beserta satu unit simcard.

Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Dan diketemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat kotor ± 0,51 gram dan 1 buah sekrop dari sedotan milik tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasi Humas, Ipda Andi Nur Cahya, Senin (29/7). (lut)