Pojokkiri.com

Satu Keluarga Kompak Jadi Geng Curanmor, Ayah Sutradara, Anak Eksekutor

Komplotan Curanmor Satu Keluarga Asal Malang Dibekuk Jatanras Polda Jatim (Sam)

Surabaya Pojokkiri.comPemandangan memilukan datang dari hasil pengungkapan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Satu keluarga asal Kabupaten Malang dibekuk lantaran menjadi komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ironisnya, sang ayah bukan hanya terlibat, tetapi justru menjadi aktor utama yang mengatur strategi kejahatan anak-anaknya.

Komplotan tersebut terdiri dari empat orang, yakni RAR (41) sang ayah, serta ketiga anaknya AS (20), AO (23), dan MRS (17) yang masih di bawah umur.

“Untuk satu keluarga terdiri dari bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur. Jadi, sudah ada 17 TKP yang dia lakukan, di wilayah Kepanjen Malang,” ungkap AKBP Jumhur Arbaridi, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).

Komplotan ini dengan keji menyasar sepeda motor milik para petani yang diparkir di pinggir jalan persawahan. Para korban, yang sedang berjuang mencari nafkah di ladang, menjadi mangsa empuk komplotan keluarga tersebut.

“Sasarannya wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” jelas Jumhur.

Dalam struktur kelompok, sang ayah memainkan peran sebagai pengawas situasi. Ia memantau kondisi sekitar sembari mengarahkan anak-anaknya untuk bertindak.

“Mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya. Sasarannya sepeda motornya juga acak,” lanjutnya.

Setelah berhasil mencuri, motor-motor tersebut dijual ke pembeli yang telah memesan, mayoritas berada di wilayah pegunungan Pasuruan. Harga jualnya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

Lebih memprihatinkan lagi, hasil dari kejahatan ini digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sebuah siklus kriminal yang tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak masa depan keluarga ini sendiri.

“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu-sabu),” ujar Jumhur singkat, menegaskan bahwa motif ekonomi bercampur dengan kecanduan membuat kejahatan ini kian meresahkan.

Kini, komplotan curanmor keluarga tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tak hanya membongkar aksi keji keluarga pelaku curanmor, sepanjang Juli 2025, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap total 12 tersangka curanmor dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi dari jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim.

“Dalam kurun waktu dua minggu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap total 12 tersangka. Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, sejumlah handphone, mesin motor, dan barang bukti lainnya yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi cermin betapa kejahatan bisa menyusup hingga ke dalam lingkup keluarga dan diwariskan secara salah. Tindakan tegas dari Polda Jatim harus diapresiasi, karena telah memutus rantai kejahatan yang merugikan masyarakat kecil, khususnya petani yang menjadi korban utama.

Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan barang bukti yang kuat, penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan memberi efek jera serta menyadarkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan kejahatan, apalagi menjadikannya “usaha keluarga”.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Diskusi Lesehan Bersama Dirintelkam Polda Jatim, Lia Istifhama Suarakan Perlindungan Cagar Budaya Pasca Kebakaran Grahadi

Sembunyikan Sabu di Helm, Pemuda Trowulan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu Wonosari Digerebek 4 Pelaku Diciduk, 15,80 Gram Siap Edar Disita