Pojokkiri.com

Bukti Sudah Gamblang, Berkas Pengeroyokan Guru di Sampang Masih “Mendap” di Meja Penyidik?

Pojokokiri.com, – SAMPANG – Profesionalisme Satreskrim Polres Sampang kembali diuji. Meski alat bukti dianggap telah benderang, termasuk saksi dan senjata tajam, berkas perkara pengeroyokan guru madrasah, Abdur Rozzak (20), hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Mandegnya kasus ini memicu kecurigaan adanya upaya “penguapan” perkara di balik pintu penyidikan.

Dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp Pribadinya, Kuasa hukum korban, Farid, S.H., secara tegas mendesak kepolisian untuk mengakhiri drama penundaan ini. Menurutnya, tidak ada alasan yuridis bagi penyidik untuk menahan berkas lebih lama.

“Dua tersangka sudah ada, saksi sudah jelas, dan barang bukti senjata tajam jenis celurit pun telah dikantongi. Bahkan, fakta di lapangan menunjukkan adanya dua sajam, bukan satu,” ujar Farid.

Ia menekankan bahwa tindakan brutal SM (29) dan HM (30) seharusnya dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal ini mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.

Kejanggalan prosedur ini semakin diperparah dengan sikap tertutup otoritas terkait. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, memilih bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi yang dilakukan pojokkiri.com melalui pesan singkat maupun panggilan telepon selama beberapa hari terakhir tidak mendapatkan respons sedikit pun.

Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dan memperburuk citra institusi Polri di mata warga Sampang. Publik kini bertanya-tanya: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang “dinegosiasikan” agar berakhir damai di bawah meja?

Peristiwa yang terjadi pada awal Februari 2026 ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terhadap martabat profesi pendidik. Jika kasus yang melibatkan senjata tajam dan perencanaan ini berakhir dengan perdamaian sepihak tanpa proses peradilan, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan guru di Indonesia.

Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman, menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam melihat integritas Polres Sampang yang berada di titik nadir.

“Kami tidak ingin kasus ini menambah daftar panjang kasus ‘hilang’ di Sampang. Kami menuntut transparansi. Jika berkas tidak segera dilimpahkan, wajar jika muncul persepsi bahwa hukum di sini bisa dikompromikan,” tegas Fathor.

Secara teknis yuridis, proses transisi ke Tahap I (pelimpahan berkas) seharusnya berjalan taktis jika bukti sudah mencukupi. Kini, bola panas berada di tangan Satreskrim Polres Sampang. Apakah mereka akan membuktikan komitmennya pada keadilan, atau justru membiarkan hukum “tumpul ke samping” demi kepentingan tertentu?

Masyarakat sipil dan para aktivis berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan bahwa keadilan bagi tenaga pendidik bukan sekadar slogan di atas kertas. (Man/FR)