
Situbondo,pojokkiri.com
Seorang pria bernama Taufik (51) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, resmi melaporkan kepala desa (Kades) SJI ke Polres Situbondo dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, Selasa (6/1/2026).Ia, mengaku mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 115. 700.000.
” Awalnya pada tanggal 5 Januari 2025 SJ bersama istrinya HO datang ke rumah saya dengan tujuan untuk meminjam uang. Katanya akan digunakan untuk proses pencairan uang miliknya senilai Rp 5 miliar yang ada di bank, dan jika sudah cair mereka akan mengembalikan atau memberikan uang tersebut kepada saya dan tidak menyebut nominalnya, ” ujarnya.
Karena belas kasihan dan murni ingin membantu SJI seorang Kades di Kecamatan Panji ini, dia memberikan pinjaman uang tersebut. Ironisnya, kata Taufik uang ratusan juta miliknya hingga saat ini belum dikembalikan.
“Janji terus tidak ditepati dan sampai saat ini uang saya belum dikembalikan, ” terangnya.
Dia, menyampaikan bahwa perkenalannya dengan SJI melalui temannya yakni IM warga Kecamatan Panji, pada akhir tahun 2024.
Selain itu, Taufik berharap kepada Polres Situbondo agar menindaklanjuti laporannya. Diketahui perkara dugaan tindak pidana penipuan oleh SJI, saat ini dalam penanganan Polres Situbondo, dengan nomor LPM/08/Satreskrim/I/2026/SPKT/Polres Situbondo.
Sementara itu, Teguh Wicaksono Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Situbondo, berjanji akan mengambil sikap bila sudah ada penetapan tersangka terhadap oknum Kades tersebut.
” Akan mengambil tindakan bila ada keputusan inkrah dan sudah ada penetapan tersangka, ” pungkasnya. (Inul)

