Pojokkiri.com

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Tunggul Paciran Ditangkap Polisi

HRR pelaku persetubuhan anak dibawah umur saat diintrogasi petugas Kepolisian Lamongan.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Selasa (25/7/2023) malam kemarin, HRR (26) warga Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan Polisi lantaran telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

HRR di tangkap oleh Anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban bernama Lara (bukan nama sebenarnya).

Kepada Polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali dengan pacarnya bernama Lara selama berpacaran. Perbuatan itu dilakukan di rumah kos tersangka pada hari Selasa (11/4)/2023 dan Senin (17/4/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak, 1 buah BH warna merah muda dan 1 buah celana dalam warna putih.

“Akibat perbuatanya, pelaku HRR bakal dijerat Pasal 81 UU No: 35/2014 Jo UU No: 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.(lut)