Pojokkiri.com

Siapkan Sanksi Bagi ASN yang tak Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Drs Nalikan, M.M.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Pemerintah Kabupaten Lamongan, tidak memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk memperpanjang libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Karenanya semuanya harus masuk kerja hari ini,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Drs Muhamad Nalikan, M.M, Selasa (16/4/2024).

Dia menegaskan tidak ada cuti setelah libur panjang Lebaran, meski ada kelonggaran yang telah diberikan pemerintah pusat. Kelonggaran yang dimaksud Nalikan adalah adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 01 tahun 2024 yang memberikan kesempatan kepada ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

“Sesuai pernyataan Pak Bupati, ASN Pemkab Lamongan dirasa tidak perlu itu, karena kondisinya tidak sama seperti di luar daerah,” ujarnya.

Pemkab Lamongan Siapkan Sanksi Bagi ASN yang tak Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran

Bupati Lamongan Yuhrohnur Efendi didampingi dirinya pun hari ini melakukan sidak ke beberapa instansi, khususnya pelayanan publik untuk memastikan semua ASN masuk kerja.

Melihat dari hasil sidak tersebut, dinyatakan pelayanan publik sudah berjalan normal seperti biasanya pada hari pertama masuk bekerja. Namun untuk memastikan kehadiran seluruh ASN di Pemda Lamongan, diminta masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyerahkan absensi kehadiran para pegawainya ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat.

Karena jika ada yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, dipastikan akan ada sanksi. Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Muhamad Nalikan menyampaikan, sanksi bisa berupa teguran untuk menjadi catatan.(lut)