
Situbondo, Pojok Kiri
Pengadilan Negeri Situbondo kembali menunda sidang gugatan LBH Mitra Santri melawan Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo. Sidang gugatan tersebut ditunda pada tanggal 27 Juni dengan agenda perumusan mediasi.
” Sidang ditunda tangal 27 Juni 2024 dengan agenda perumusan mediasi, “ujar Abdul Wahed Wakil Direktur LBH Mitra Santri Situbondo. Kamis, (20/6/2024).
Dengan adanya mediasi, menurut Wahed sapaan akrabnya ada harapan dan solusi terbaik sehingga kasus tersebut selesai dengan perdamaian.
” Dengan mediasi oleh hakim mediator I made Muliarta, berlangsung alot dan sama-sama mempertahankan pendiriannya. Hakim mediator berharap ada solusi terbaik agar kasus ini selesai dengan damai, “katanya.
Selain itu, Wahed juga mengaku jika hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memberi waktu selama satu minggu untuk perumusan poin dalam mediasi tersebut.
” Hakim memberikan waktu satu minggu para pihak untuk merumuskan poin-poin mediasi, “terang Wahed.
Diketahui dalam sidang mediasi tersebut dihadiri oleh penggugat yakni Nurfaida dan LBH Mitra Santri sebagai kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat yakni Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo juga hadir bersama kuasa hukumnya dari bagian hukum pemkab Situbondo. ( Bersambung/Zal/Inul)

