
Surabaya, Pojok Kiri.Com, – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik, sidang berlanjut di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (25/09/2025).
Dengan Terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto.Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter itu membongkar tabiat dan perlakuan korban, Benjamin Kristianto, selama 30 tahun pernikahannya.
Ia mengaku alami KDRT, ditendang dan diludahi serta menerima perilaku kekerasan seksual sodomi.
Hal tersebut diungkapkan Meiti saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana terkait dengan aksi penganiayaan yang ia lakukan berdasarkan rekaman CCTV, Meiti mengakuinya. “Iya itu saya,”
Terkait latar belakang hingga menyipratkan minyak, Meiti mengaku karena emosi tiba-tiba dimarahi oleh korban.
“Kejadiannya itu sudah 3 tahun lalu. Saya sudah tidak hidup bersama sejak 2021, saya tinggal dengan anak saya, dia sudah lama sekali tidak pernah muncul dirumah, datang tiba- tiba marah – marah ngajak bertengkar,Memang benar saya menyipratkan minyak itu pakai sutil,Seingat saya hanya tangan yang kena. Dia tidak ada teriak-teriak minta tolong,”
“Saat itu saya berhadapan, sutil itu baru dari penggorengan, jadi seperti mencipratkan gitu, saya sudah lupa berapa kali,karena kejadian itu sudah tiga tahun yang lalu, mungkin lebih dari satu kali.”terangnya.
“Setelah kejadian itu, saya tidak tahu lagi, dia pergi gitu aja, karena dia tidak tinggal dirumah itu, ke rumah sakit pun saya tidak tahu,saya tidak pernah melihat lukanya,Setelah kejadian itu saya sudah tidak pernah bertemu sampai di tahun 2025 ini, yang mulia,” katanya.
“Saya menikah sudah 30 tahun dengan korban. Selama itu saya mengalami KDRT terlebih dahulu yang mulia. Saya dihajar, ditendang dan diludahi, saya sempat membuat laporan polisi,” ungkap Meiti menahan tangis.
“Tapi saat melakukan itu dalam keadaan sadar kan,” tanya hakim.
“Saya sudah lupa yang mulia, sudah 3 tahun yang lalu, saya sudah usia 55 tahun,saya sudah lama tidak bertemu,dulu saat masih bersama saya merasa tertekan, sering bertengkar dan mengalami KDRT dari dia,Saya adalah korban KDRT yang sesungguhnya,Tapi saya tidak pernah melaporkannya.Saya menduga ini ada rekayasa dan skenario untuk melaporkan saya ke polisi,” ucapnya.
Lebih lanjut Meiti membeberkan bahwa saat membuat laporan KDRT dan penelantaran lantaran tidak dinafkahi, dirinya merasa dipersulit oleh pihak penyidik. Salah satunya disuruh periksa kejiwaan.
“Saya disuruh tes psikologi. Saya dianggap pelapor ODGJ yang mulia. Akhirnya saya mencabut laporan saya. Karena merasa dipersulit. Namun, saat saya dilaporkan ke Polres (Polrestabes Surabaya) begitu cepat saya dijadikan tersangka. Sekarang diperiksa besok jadi tersangka. Saya hanya rakyat kecil yang mulia. Dia anggota Dewan. Kenapa seperti itu,” bebernya.
Waktu saya Gugat cerai di PN.Sidoarjo, saya ikut ke Gereja, saya sempat murtad Ikut dengan dia,Saya sudah sering melaporkan ke polisi tentang tabiat dia,tidak pernah ditanggapi, saya merasa di dzolimi suami saya,malah saya yang dilaporkan perbuatan kekerasan fisik,” katanya.
Lebih parahnya lagi, Meiti mengungkapkan sempat menderita penyakit seksual menular gegara suaminya itu.
“Dia justru melakukan kekerasan seksual, melakukan sodomi kepada saya,Saya ini menderita penyakit menular seksual karena Benjamin yang mulia,saya mengalami itu sekarang,”tandany7a.
“Kalau punya masalah sendiri, jangan kemana- mana,yang kita bahas apa yang ada dalam dakwaan jaksa, untuk keterangan ibu yang lainnya, bisa nanti dituangkan dalam Pembelaan,” kata hakim.
“Saya juga punya hak untuk mengatakan apa yang saya alami selama ini yang mulia, ini kan waktu saya mengungkapkan penderitaan saya selama ini,Saya tidak pernah bertemu dengan Benjamin, kecuali saat sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Saya menggugat cerai sebanyak tiga kali. Tetapi dia (Benjamin) tidak mau cerai.justru sekarang melaporkan istrinya melakukan KDRT, Saya hanya rakyat biasa,sementara suami saya seorang anggota DPR.Apa itu adil yang mulia,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Meiti tidak menanggapi. Dia hanya melempar senyum kepada awak media yang meminta pernyataannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran,membeberkan kronologi kasus. Ia menyebut peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri ini.
“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” ujar jaksa Galih. Akibat perbuatan itu, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut luka tersebut akibat trauma tumpul.
Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(sw).

