
Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menggerebek sebuah rumah kos mesum di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Senin (23/6) kemarin. Dari kasus itu, polisi telah menetapkan 1 orang tersangka.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, penggerebekan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan pada Senin (23/6/2025) pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Pada penggerebekan ini, didapati 1 pasangan bukan suami istri yang berada dalam kamar.
“Yang digerebek kemarin ada 1 pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” terangnya saat diwawancarai wartawan Pojok Kiri di Lapangan Futsal LSC Lamongan, Jalan Kusumanegara 3 Lamongan, Rabu (25/6/2025).
Dari penyidikan yang dilakukan, kata Rizky Akbar Kurniadi, penyidik menetapkan 1 orang tersangka, yaitu S (42) pemilik kos yang ber-KTP Kediri. Sedangkan, pasangan bukan suami istri AR (19) warga Sawo Babat dan AZ (24) warga Pucuk Lamongan, hanya jadi saksi.
Terhadap tersangka S (pemilik kos) ini, polisi telah menyiapkan Pasal 296 KUHP untuk menjeratnya. Namun pasal tersebut masih dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Pasal itu berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,”ucap Rizky Akbar Kurniadi.(lut)

