
Surabaya Pojokkiri.com – Enam pendekar sadis pelaku pengeroyokan yang sempat viral terjadi di Wiyung Surabaya dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Peristiwa itu telah memicu keresahan masyarakat lantaran kekerasan fisik dan senjata tajam oleh sejumlah pemuda yang diketahui merupakan bagian dari oknum perguruan silat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di depan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) Jalan Raya Menganti, Surabaya.
Korban, seorang karyawan toko furniture berusia 19 tahun berinisial H.F.R, diserang secara membabi buta oleh enam orang pendekar dari dua kelompok berbeda, yakni PSHW dan Pagar Nusa, yang sedang melakukan konvoi mencari lawan dari perguruan silat lain.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy menegaskan bahwa aksi pengeroyokan ini bukanlah kejadian spontan. Pelaku telah merencanakan konvoi secara sadar, membawa senjata tajam, dan menyasar individu dengan atribut pencak silat lawan.
“Motifnya, pelaku secara sengaja melakukan konvoi untuk mencari musuh dengan sasaran orang yang menggunakan atribut pencak silat PSHT,” jelasnya AKBP Edy, pada Rabu (25/06) dalam konferensi pers.
Edy menjelaskan ketika melintas di depan SWK, mereka melihat korban yang mengenakan hoodie bertuliskan lambang salah satu perguruan silat. Korban langsung menjadi sasaran pemukulan dan penyerangan dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius di leher dan punggung.
“Enam pelaku pengeroyokan telah diamankan dalam waktu singkat, yakni dua hari setelah kejadian, pada 23 Juni 2025 di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133B Surabaya,” tutur AKBP Edy.
Identitas pelaku dan peran mereka dalam pengeroyokan adalah F.M.A (18), pelajar, warga Dukuh Pakis menusuk leher korban dengan karambit, M.R.A (20), kuli bangunan, warga Tandes membacok punggung dan lengan korban menggunakan golok dan G.R.S (19), swasta, warga Sawahan memukul punggung korban dengan tangan kosong.
Kemudian A.S (29), kuli bangunan, warga Tandes berulang kali memukul tubuh korban, A.I.S (21), kuli bangunan, warga Tubanan Baru berperan sebagai joki dengan sepeda motor Honda Revo dan B.N (26), pengangguran, warga Sawahan berperan sebagai joki menggunakan motor Honda GL Max.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat, rekaman video pengeroyokan dalam sebuah flashdisk, senjata tajam berupa karambit, golok, dua celurit (besar dan kecil).
Lantas dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat konvoi, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, termasuk hoodie bertuliskan “Green Nord” dan “Surabaya ANS” dan Hasil visum korban yang menunjukkan luka robek akibat senjata tajam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Saya sudah pesan kepada seluruh perguruan pencak silat, agar bisa mengendalikan anggotanya. Apabila masih ada yang membuat resah warga, apalagi membahayakan jiwa, kami akan bertindak tegas. Mari kita jaga kedamaian Surabaya.” tandas AKBP Edy.
Kejadian ini menjadi cerminan buruk atas penyimpangan nilai-nilai luhur pencak silat. Pencak silat seharusnya menjadi wadah pembinaan karakter, ketangguhan, dan sportivitas, bukan justru menjadi alat untuk balas dendam ataupun ajang unjuk kekuatan.
Kasatreskrim mengajak seluruh masyarakat dan pimpinan perguruan untuk menanamkan kembali nilai-nilai damai dalam bela diri, serta aktif menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Reporter Samsul Arif.

