Pojokkiri.com

Klarifikasi Polrestabes Surabaya atas Tuduhan Mahar Rp120 Juta dalam Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya tengah menjadi sorotan publik setelah muncul isu tak sedap terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar beredar, empat orang yang ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, disebut-sebut hanya menjalani hukuman rehabilitasi setelah menyetor mahar sebesar Rp120 juta.

Namun, kepolisian dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.

Kanit Idik III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Shalasa, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang berinisial EK, TT, AT, dan SRJ. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bulak Banteng Suropati 5 No. 25, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

“Awalnya kami membekuk saudara EK terlebih dahulu. Kemudian dilakukan lidik lanjutan di TKP. Kami turut mengamankan terhadap Sdr. TT, AT dan SRJ saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar,” ungkap Idham, Senin, 26 Agustus 2025.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca sisa pakai sabu, satu alat hisap, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka yakni TT, AT, dan SRJ tidak berperan sebagai pengedar, melainkan murni sebagai penyalahguna narkoba. Oleh karena itu, mereka kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah rehabilitasi.

“Setelah dilakukan gelar dan pemeriksaan terhadap tersangka TT, AT, dan SRJ merupakan penyalahguna bukan sebagai pengedar. Kemudian dilaksanakan Asesmen ke BNN,” papar Idham.

Menjawab isu yang berkembang bahwa rehabilitasi bisa ditempuh dengan “mahar” atau sogokan Rp120 juta, Idham menegaskan hal itu tidak benar. Ia memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya praktik suap.

“Apabila masih ada pihak-pihak yang mencoba menghembuskan isu bahwa tiga tersangka yang direhab ada memberikan mahar berupa uang dan lain-lain, maka terus terang kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polrestabes Surabaya juga berkomitmen untuk menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait kasus ini.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai isu liar yang tidak berdasar, serta tetap mendukung aparat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Surabaya (Sam)

Berita Terkait

Gagal Kaya Instan Kurir Paket Tinggalkan Pekerjaan Halal, Dicokok Jadi Kurir Narkoba

Motor Kurir Shopee Digondol dalam Hitungan Menit, Dua Tersangka Digelandang TiM URC Polrestabes Surabaya

Penjual Sabu Pecindilan Digerebek Polisi: Puluhan Paket Siap Edar Diamankan