Pojokkiri.com

Sukses Tambah Kursi di Pileg, Golkar Kejar Kemenangan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Ketua Golkar Jawa Timur Mohammad Sarmuji dan yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

Surabaya, Pojok Kiri- Partai Golkar ingin mengulangi sukses pileg di Pemilu 2024 ini di pilkada serentak yang akan digelar pada bulan Oktober nanti. Ketua Golkar Jawa Timur Mohammad Sarmuji mengatakan keberhasilan menambah kursi disetiap daerah di pileg 2024 ini, tentunya membakar semangat partainya untuk mengulang kemenangan di pilkada serentak.

“Kalau dibilang sapu bersih kami tak mau terlalu tinggi, karena masing-masing partai punya kekuatan di daerah tertentu. Setidaknya dalam pilkada serentak setidaknya jumlah kepala daerah dari Golkar ada peningkatan, ” ujar pria yang juga wakil ketua komisi VI DPR RI ini, senin (22/4/2024).

Sarmuji mengatakan untuk saat ini ada 25 kepala daerah dari kader internal yang akan disiapkan di pilkada di Jawa Timur. ” Para calon kepala daerah tersebut sudah mendapatkan wejangan dari ketum partai Airlangga Hartarto agar bisa memenangkan pilkada nanti, ” jelasnya.

Menurut dia, para kader tersebut sudah pasti adalah kader terbaik untuk berkompetisi perebutan kursi kepala daerah dalam Pilkada mendatang. Sarmuji mengaku optimistis akan banyak memenangkankan Pilkada serentak itu.

“Kami percaya diri dalam Pilkada nanti. Dilihat dari sejumlah kekuatan kader di daerah yang maju karena bisa calon usung sendiri tentunya bisa menang naik signifikan di sejumlah daerah,” jelasnya.

Khusus untuk pilwali Surabaya, Sarmuji mengaku untuk rekomendasi awal sampai sekarang ini diberikan kepada petahana Eri Cahyadi. ” Pak Eri Cahyadi kami nilai berhasil memimpin kota Surabaya dan untuk penugasan awal dari partai kami untuk pak Eri,” terangnya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak segara dimulai. Pilkada yang terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub 2024) dan Pemilihan Bupati (Pilbup 2024) ini digelar serentak di beberapa daerah di Indonesia.

Penyelenggaraannya telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(wan)