Pojokkiri.com

Terdakwa Pemerkosaan Anak Dituntut 10 Tahun dan Membayar Restitusi Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, Pojokkiri.com –

Rizki Ramadhan dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita terbukti bersalah  memperkosa terhadap anak korban NSG (13) di salah satu hotel di kawasan Surabaya Utara. Akibat perbuatannya, Cleaning Service Mal itu dituntut selama 10 tahun Penjara.

Selain pidana badan, Rizki juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp114.179.671.30 (seratus empat belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh satu tiga puluh rupiah), apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rizki Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 473 ayat (1) Jo. Ayat 4 Undang-undang nomer 1 Tahun 2023 sebagaimana dirubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana,” tegas JPU Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu 11 Februari 2026.

JPU menilai pertimbangan dalam hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, tidak berbelit belit dan mengakui terus terang perbuatannya,” ucapnya.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Kuasa Hukum Korban, Rolland Potu

Terpisah, Rolland E Potu ketika diminta tanggapannya atas tuntutan tersebut mengatakan akan mengkomunikasikan dengan keluarga korban tentang hasil tuntutannya termasuk soal restitusi.

“Pada pokoknya kita terus berharap agar sampai pada putusan hakim nanti ada keadilan yang memang dapat dirasakan bagi pihak korban maupun keluarga korban,” ucap pengacara dari Kantor Hukum Potu and Partners itu. (mar)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak Ajukan Restitusi, Rolland E Potu : Hak Anak Sebagai Korban Harus Diperhatikan !

sukoto pojokkiri.com

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Ditunda, GRIB Jaya Jatim Tetap Menolak

Sidang Kasus Sianida, Saksi Pastikan Pendistribusian B2 Dilakukan dengan Benar dan Sesuai Aturan