
Surabaya, Pojokkiri.com –
Rizki Ramadhan dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita terbukti bersalah memperkosa terhadap anak korban NSG (13) di salah satu hotel di kawasan Surabaya Utara. Akibat perbuatannya, Cleaning Service Mal itu dituntut selama 10 tahun Penjara.
Selain pidana badan, Rizki juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp114.179.671.30 (seratus empat belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh satu tiga puluh rupiah), apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rizki Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 473 ayat (1) Jo. Ayat 4 Undang-undang nomer 1 Tahun 2023 sebagaimana dirubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana,” tegas JPU Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu 11 Februari 2026.
JPU menilai pertimbangan dalam hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, tidak berbelit belit dan mengakui terus terang perbuatannya,” ucapnya.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Terpisah, Rolland E Potu ketika diminta tanggapannya atas tuntutan tersebut mengatakan akan mengkomunikasikan dengan keluarga korban tentang hasil tuntutannya termasuk soal restitusi.
“Pada pokoknya kita terus berharap agar sampai pada putusan hakim nanti ada keadilan yang memang dapat dirasakan bagi pihak korban maupun keluarga korban,” ucap pengacara dari Kantor Hukum Potu and Partners itu. (mar)

