Pojokkiri.com

Tiga Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polres Lamongan

Nursan, Suyono, Imam Zakiudin, tiga pelaku ilegal logging di hutan KA-RPH Dadapan BKPH Jompong Lamongan dibawah ke Polres Lamongan.(Foto:Istimewa/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Subnit 1 Opsnal Satreskrim Polres Lamongan menangkap sebuah truk yang mengangkut belasan batang kayu jati ilegal saat melintas di Jalan Raya Blimbing, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Minggu (6/12/ 2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa, SIK, M.Si melalui Kasih Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, SH membenarkan penangkapan truk bernomor polisi S-9010-AD tersebut.

“Dicegat sekitar jam 19.30 malam di Jalan Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan,” katanya.

Menurut dia, dari pencegatan ini Tim Subnit 1 Opsnal Satreskrim Polres Lamongan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Mereka adalah Nursan (40), Suyono (39) dan Imam Zakiudin (24). Ketiganya warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban

Ia menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi petugas Perhutani adanya truk berisi kayu curian dari hutan KARPH Dadapan BKPH Jompong Lamongan.

“Mendapat informasi tersebut, Subnit 1 Opsnal Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penghadangan,” katanya.

Pada truk tersebut, kata dia, didapati 16 batang kayu jati berbagai macam ukuran tanpa dilengkapi dokumen.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(lut)