Pojokkiri.com

Tiga Pengedar Sabu Keok Dicokok Polisi

tersangka Ivan Renaldi alias Plong
Jombang, Pojok Kiri.com – Tiga orang pemuda langsung dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Pasalnya, ketiganya diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Buktinya, dari ketiganya petugas amankan barang bukti beberapa paket sabu yang siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas meringkus Ivan Renaldi alias Plong (23), warga Jl Pandega, Dusun/Desa Mojongapit RT 01/RW 02, Kecamatan Jombang. “Tersangka ini merupakan TO (Target Operasi, red),” kata AKP Moh Mukid, Kasatresnarkoba, Kamis (9/1/2020).
Tersangka tersebut diringkus petugas saat akan transaksi di kawasan Gang Seruni, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip isi 1,15 gram di dalam bekas bungkus rokok dan sebuah HP beserta simcardnya yang diduga kuat sebagai sarana komunikasi transaksi.
tsk Rangga Wisnu Wardana alias Man dan Jamal
Dari penangkapan ini, petugas lakukan pengembangan. Hasilnya, beberapa jam kemudian petugas meringkus dua tersangka lainnya. Mereka adalah Rangga Wisnu Wardana alias Man (20), warga Jl Pandega, Dusun/Desa Mojongapit RT 01/RW 02, dan Jamal (24), warga Dusun Babatan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Keduanya diringkus saat menunggu pelanggannya di tempat parkir RS Dr Moerdjito Jl. Hayam Wuruk No 9, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Barang bukti yang diamankan berupa 9 paket sabu dengan total berat 2,56 gram dan 2 buah HP beserta simcardnya yang diduga kuat sebagai sarana komunikasi transaksi.
Otomatis, ketiga tersangka langsung jalani penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Ketiganya pun langsung dijebloskan dalam tahanan. “Dijerat pasal setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang NNarkotik,” tandas Mukid. (arf)