
Lamongan, Pojok Kiri.com- Achmad Arrizal Firdaus (24) warga Kelurahan Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan hanya tertunduk pasrah setelah diringkus polisi atas aksinya berulang kali melakukan pencurian dengan modus bobol sekolah.
Setidaknya ada 2 sekolah yang menjadi sasaran pembobolan pelaku hingga berhasil mengasak sejumlah perangkat elektronik seperti leptop, proyektor, printer hingga handphone.
Adapun 2 sekolah yang dibobol itu adalah SDN Labuhan, Kecamatan Brondong dan MTS Ma’arif Lembor, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Di-SDN Labuhan Brondong, pelaku mengambil 1 unit printer merek Epson seris L3110 dan proyektor merek AIO Pro-18. Sedangkan, di MTS Ma’arif Lembor Brondong, pelaku mengambil 2 buah leptop merek Lenovo, 1 buah handphone dan 1 unit proyektor merek Epanon.
Modus pelaku menjalani aksinya dengan cara berkeliling mencari sekolah yang akan dijadikan target pencurian pada malam harinya.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Dari adanya laporan tersebut kemudian Tim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melalukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi terkait terduga pelaku.
Kemudian, Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Lizma Ramadhama Setiawan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan penangkapan terhadap pelaku Achmad Arrizal Firdaus.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 buah obeng, 1 buah printer merk Epson L3110, 1 buah laptop merk Lenovo, 1 buah Laptop merk HP, 1 buah proyektor merk Epson, 1 buah proyektor merk AIO di bawah ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan modus bobol sekolah tersebut.
“Penangkapan ini bisa dilakukan tentunya berkat kerja keras anggota yang telah bekerja dengan profesional hingga berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku,” Ungkap Hamzaid.
Untuk tersangka AAF, (Residivis kasus pembunuhan) itu, kata Kasi Humas, bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun.
“Untuk pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. Untuk pelaku lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran anggota,” Ucap Hamzaid.(lut)

