Pojokkiri.com

Tipu Karyawan Pakuwon Golf & Family, Bos CV Sharon Wisata Diadili

 

Surabaya, Pojok Kiri
Kasus batalnya karyawan Pakuwon Golf & Family batal ke Bali kembali disidangkan di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (12/9/19). Bos CV Sharon Wisata, Santio Budiono duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya mengembat duit pelapor. Dengan memakai baju tahanan dan memakai kopiah, Santio Budiono mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J.Efendi Banu, menghadirkan saksi staf managemen PT. Artisan Surya Kreasi. Perusahaan di bawah naungan group Pakuwon itu melakukan tender terbuka dengan mengundang beberapa perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan wisata. Setelah diseleksi, akhirnya CV. Sharon Wisata (Tour & Holiday) yang dipimpin oleh terdakwa Santio Budiono terpilih untuk melaksanakan kegiatan family gathering. CV Sharon Wisata dinilai memiliki penawaran yang menarik dan harga yang kompetitif.

Namun menurut saksi, terdakwa tidak bisa melaksanakan janjinya, tidak segera membelikan tiket bagi karyawan Pakuwon Golf & Family itu. Padahal, terdakwa telah menerima uang muka (Down Payment) untuk penyediaan tiket pesawat 70 orang karyawan Pakuwon Golf & Family Golf. Rencananya, rekreasi karyawan Pakuwon itu berangkat bersama keluarganya yang dibagi ke dalam dua gelombang. Malah sebaliknya, terdakwa Santio Budiono telah menipu mentah-mentah dan melanggar kontrak yang telah disepakati dengan nilep uang muka sebesar Rp 122 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan, terdakwa Santio Budiono bin Budi Raharjo pada Senin tanggal 21 Mei 2019, sekitar pukul 23:00 WIB, bertempat di kantor CV. Sharon Wisata (Tour & Holiday) di Perumahan Babatan Pilang 9 No. 36 Surabaya, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Rencananya, karyawan dan keluarganya akan berlibur selama tiga hari dua malam dengan peserta sebanyak 196 orang yang terbagi ke dalam dua kloter dengan nilai kontrak Rp. 400 juta, yang dibayar tahap pertama sebesar Rp.50 juta, tahap kedua sebesar Rp. 121.395.000.

Bos PT. Artisan Surya Kreasi, perusahaan yang menaungi para karyawan itu, ragu dengan kinerja terdakwa sehingga uang pembayaran tahap ketiga tidak dibayarkan. Terdakwa juga diminta untuk menyelesaikan pembayaran tiket pesawat dan kamar hotel yang belum dipesan. Namun, terdakwa tidak bisa dihubungi bahkan rumah tempat tinggal terdakwa juga dijual. Terdakwa mengakui menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan lain yang sangat mendesak dengan harapan bahwa terdakwa akan mendapat pekerjaan lain secepatnya yang akan dipakai untuk membiayai perjalanan para karyaran Pakuwon Golf & Familly itu.

Akibat perbuatan terdakwa, karyawan PT Artisan Surya Kreasi gagal ke Bali dan PT. Artisan Surya Kreasi mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 306.000.000. Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.(sw)

Berita Terkait

Lansia Pasangan Selingkuh Digrebek di Kamar Mandi Saat Pesta Sabu

Tiga Kodim di Surabaya Naik Jadi Tipe A

Hari Habitat se-Dunia Diperingati di Rusunawa Sumurwelut