Pojokkiri.com

Unit Reskrim Polsek Modo Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan

 

Sukamdani pelaku curat di Caffe Sorja diapit petugas Polsek Modo.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi) 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Reskrim Polsek Modo Polres Lamongan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Caffe Sorja di Jalan Raya Dradah, Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (23/3/2025) pagi.

Dengan pelaku Sukamdani (44) warga Dusun Krajan, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, dengan domisili sekarang di Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Modo, AKP Anang Purwo Widodo, S.H, menuturkan, kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 Wib, Mohammad Nizam, selaku pemilik Cafe Sorja di hubungi lewat Handphone oleh pegawainya yang bernama Arya Dwi memberitahukan telah terjadi pencurian di Caffe Sorja miliknya tersebut.

“Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV di Caffe-nya tersebut. Dari rekaman CCTV, korban melihat seorang pria bertubuh sedang mengambil uang Rp 500 ribu dilaci Caffenya tersebut,” katanya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Modo. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Modo AKP Anang Purwo langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh PS.Kanit Reskrim Aiptu M. Mahfud. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, yang melibatkan pengumpulan informasi dan koordinasi dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan Sukamdani.

Setelah ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 500 ribu hasil pencurian dan sepeda motor Honda Supra Nopol W- 5856-WC yang di pakai pelaku untuk sarana melakukan pencurian.

Dalam pemeriksaan Sukamdani mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap kriminalitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini,”pungkasnya.(lut)