KEDIRI – Suasana tenang di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mendadak pecah dan dilanda gejolak hebat. Tanpa ada angin tanpa ada hujan, Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, mendadak mengeksekusi kebijakan ekstrem: memberhentikan sebanyak 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak!
Keputusan dramatis yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai meluncur bak “bom waktu”. Bagaimana tidak, pencopotan massal para ujung tombak pelayanan warga ini diklaim turun tanpa adanya peringatan, tanpa proses evaluasi, dan tertutup rapat dari ruang dialog. Langkah sepihak sang Kades tak pelak memicu kegaduhan hebat serta menyisakan tanda tanya raksasa mengenai dasar hukum dan prosedur di balik pembersihan massal tersebut.
Bukan hanya para Ketua RT yang dibuat syok berat, warga sekitar pun gempar dan kebingungan. Pasalnya, selama ini kondisi lingkungan terbilang adem ayem. Tidak pernah terdengar adanya gejolak konflik, pengaduan masyarakat, maupun masalah pelayanan yang melibatkan 12 Ketua RT tersebut.
“Salah Kami di Mana?” – Tanpa Peringatan, Tahu-Tahu SK Pencopotan Muncul
Salah satu korban pencopotan, Budi Waluyo yang merupakan Ketua RT 30, blak-blakan mengungkapkan kekecewaan dan keheranannya atas tindakan sepihak Pemerintah Desa.
“Kami tidak pernah tahu ada surat pemberitahuan ataupun lampiran sebelumnya. Kami bertanya-tanya, salah kami di mana? Dasar kesalahan apa yang kami lakukan kepada Pak Kepala Desa? Tiba-tiba keluar SK pemberhentian. Padahal warga tidak pernah mengeluh,” cercar Budi dengan nada bertanya-tanya, Selasa (05/08/2026) sore.
Budi menegaskan, jika memang warga yang menghendakinya mundur, ia siap melepaskan jabatannya detik itu juga. Namun yang membuatnya meradang, keputusan ini justru datang melompati prosedur dan murni keputusan sepihak Kepala Desa tanpa melibatkan warga yang memilihnya.
“RT itu dipilih oleh masyarakat. Kalau warga yang meminta saya berhenti, satu jam pun saya siap menyerahkan jabatan. Tapi ini langsung diberhentikan tanpa sosialisasi,” tegas Budi.
Ia menduga, alasan di balik pencopotan dadakan ini kemungkinan hanya dipicu hal sepele, seperti ketidakhadiran dalam pertemuan rutin atau persoalan administrasi arisan. Menurutnya, masalah-masalah kecil semacam itu seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur pembinaan, bukan dengan tindakan arogan berupa pemecatan langsung.
Grup WhatsApp Gempar, SK Cuma Berupa File PDF
Gelombang protes juga datang dari Heri Puryanto, Ketua RT 29. Ia menyebut hubungan para RT dengan pihak desa awalnya berjalan harmonis. Suasana baru berubah menjadi “panas” dan gaduh tepat setelah dokumen SK tersebut menyebar.
“Begitu SK saya sampaikan kepada warga, grup WhatsApp langsung ramai. Semua bertanya kenapa RT diberhentikan. Seharusnya dipanggil dulu, diajak komunikasi, bukan langsung dicopot,” tandas Heri.
Ironisnya lagi, cara penyampaian SK pencopotan ini terkesan sangat berjarak dan tidak profesional. Ahmad Afifi, Ketua RT 40, mengaku baru mengetahui dirinya “ditendang” dari jabatan bukan lewat pemberitahuan resmi secara langsung, melainkan dari file PDF yang berkeliaran di grup percakapan.
Padahal, Afifi menegaskan bahwa seluruh fungsi dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat berjalan 100 persen tanpa cela. Mulai dari pembagian bantuan sosial (bansos), pendistribusian SPPT PBB (pipil pajak), hingga aksi kerja bakti lingkungan yang baru saja digelar pada 2 Agustus lalu.
“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan langsung dari Pak Kades maupun perangkat desa. Tahu-tahu muncul SK dalam bentuk PDF di grup. Padahal pelayanan kepada warga tetap kami jalankan,” beber Afifi kecewa.
Pelayanan Lumpuh? Kades “Menghilang” Saat Dikonfirmasi
Dampak dari keputusan kontroversial ini kian mengkhawatirkan. Hingga detik ini, belum ada penunjukan pejabat sementara maupun RT pengganti untuk mengisi kekosongan posisi di 12 wilayah RT tersebut. Kondisi ini memicu kecemasan warga akan potensi kelumpuhan dan kekacauan administrasi di tingkat lingkungan.
Isu pencopotan massal ini pun langsung menjadi buah bibir panas di seluruh pelosok Desa Duwet. Masyarakat kini bersuara lantang mempertanyakan keabsahan dan keadilan dari kebijakan Kades Gogik Hananta. Apakah tindakan ekstrem ini sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa, ataukah ada motif lain di baliknya?
Guna menguji transparansi dan mendapatkan kejelasan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi mendatangi langsung kediaman Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta. Namun, sang Kades belum berhasil ditemui dan seolah milih bungkam tanpa memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum maupun alasan logis di balik pencopotan serentak 12 Ketua RT tersebut.
Masyarakat Desa Duwet kini berada dalam ketidakpastian dan terus menanti jawaban tegas. Publik bertanya-tanya: apakah aksi “pembantaian” jabatan 12 Ketua RT ini murni sebuah pembenahan tata kelola desa, atau justru menjadi preseden buruk yang mencekik nilai-nilai transparansi, komunikasi, dan demokrasi di tingkat desa? (Ade/wan)

