Pojokkiri.com

15 Bebas, 2 Jadi Tersangka

Ipda Sunaryo KBO Reskrim Polres Lamongan. (Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-17 oknum anggota perguruan silat yang akan bikin onar di wilayah Kabupaten Mojokerto terkena operasi penyekatan di Jalan Raya Babatan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan pada Minggu (19/2) lalu, kasusnya memasuki babak baru.

Dari 17 orang yang diamankan itu, 2 orang di tetapkan sebagai tersangka dan 15 orang di bebaskan. Hal ini di ucapkan langsung Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK melalui KBO Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunaryo, SH.

“Dalam peristiwa ini ada 2 orang jadi tersangka. Untuk tersangka dewasa sudah kami tahan, sedangkan 1 tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Sunaryo, Rabu (22/2/2023).

Kemudian lanjut Sunaryo, 15 orang lainya yang masih dibawah umur, Polres tidak melakukan penahanan. Namun begitu, Polres Lamongan masih mewajibkan sekitar 15 pelajar yang turut dalam konvoi tersebut melapor.

Seperti yang pernah diberitakan, petugas Gabungan Polres Lamongan menangkap 17 orang oknum anggota sebuah perguruan silat karena diduga berkonvoi motor dan akan berbuat onar dii wilayah Mojokerto Jawa Timur.

17 oknum yang ditangkap polisi itu, dua orang diantaranya ketahuan membawa senjata tajam jenis karambit. Konvoi itu sendiri dilakukan Minggu (19/2/2023) siang.

Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan langsung memburu pelaku. Hingga akhirnya Tim Gabungan dari Polres melakukan penyekatan dan berhasil menangkap 17 oknum di Jalan Raya Mantup, persisnya di Desa Babatan.

Berbareng penangkapan ke-17 pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) diantaranya dua bilah sajam karambit, satu buah ketepel dan beberapa sepeda motor.(Zainul Lutfi)