
Surabaya Pokokkiri.com – Pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota Surabaya dan viral di beberapa media sosial. Dua tersangka ditangkap Kepolisian Polrestabes Surabaya setelah berulang kali melakukan pencurian kabel jaringan PJU (Penerangan Jalan Umum) dan kabel Telkom di kawasan Bubutan, Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan adalah: MI, (43), Kos Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya dan MD, (52), warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB. Kedua beraksi di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.
Menurut Kapolrestabes, keduanya masuk ke dalam gorong-gorong untuk menemukan titik kabel. Mereka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom.
“Pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan. Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” tutur Kombes Pol Luthfi, pada Rabu (03/12).
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan kabel dipotong, potongan kabel dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke kos pelaku yang berada di kawasan Tambak Dalam, Asemrowo. Di sana, kulit kabel dikupas untuk mengambil tembaga sebelum dijual kepada seorang penimbang berinisial A.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian serupa di lokasi yang sama hampir 20 kali. Keduanya memanfaatkan pengetahuan mereka mengenai struktur gorong-gorong dan jalur kabel yang pernah mereka tangani pada pekerjaan sebelumnya,” katanya.
Motif utama para pelaku mencari keuntungan dari penjualan tembaga hasil kupasan kabel. Selain itu peran keduanya bergantian antara memotong kabel dan memberikan penerangan menggunakan senter.
Selain mengamankan kedua tersangka polisi menyita barang bukti antara lain, tang pemotong besar, katrol, linggis, sisa kabel PJU, kabel Telkom, tembaga hasil kupasan
Kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmen untuk memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan.
Kombes Pol Luthfi menambahkan bahwa setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas. Ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Reporter Samsul Arif.

