Pojokkiri.com

Pengedar Dibekuk, 1000 Pil Dobel L Disita

 

Barang bukti 1000 pil dobel L milik Afif Ramadhan yang disita Polsek Karanggeneng.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pengedar pil dobel L yang biasa mengedarkan barang laknat tersebut ke kalangan pelajar berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Karanggeneng tanpa perlawanan, Selasa (30/4/2024).

Pelaku adalah Aviv Ramadhan (32) warga Desa Sumberwudi RT 04 RW 02, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Ditangkapnya pengedar pil dobel L ini bermula Unit Reskrim Polsek Karanggeneng mendapat informasi peredaran obat dobel L yang pelakunya disinyalir bernama Aviv Junaidi warga Desa Sumberwudi.

Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian penyidikan. Dan akhirnya, dilakukan penangkapan ketika target operasi melintas tak jauh dari rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1000 butir pil dobel L dan 2 buah Hp merek Vivo warna hitam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mako Polsek Karanggeneng.

Melengkapi administrasi serta proses selanjutnya, oleh Polsek Karanggeneng kasus tersebut di limpahkan ke Satreskoba Polres Lamongan.

Terpisah Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro Putro, S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Andi Nur Cahya, S.H membenarkan adanya pelimpahan kasus narkoba dari polsek Karanggeneng ke Satreskoba Polres Lamongan

“Atas perbuatannya, terduga pelaku AR terancam Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” tandas Andi.

Andi mengingatkan, bahwa bandar narkoba dapat dijatuhi hukuman pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati. Oleh karena itu, Polres Lamongan dan jajaran terus melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan di kalangan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Masyarakat juga dihimbau untuk turut serta dalam memerangi dan mencegah masuknya narkoba serta minuman keras di lingkungan sekitar.

Andi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, karena hal tersebut dapat memberikan dampak negatif yang besar.(lut)