
Mojokerto, Pojok Kiri
Bupati Mojokerto, Dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, menyerahkan Surat Keptusuan (SK) kepada sebanyak 286 Kepala Desa di wilayahnya, di Pendopo Graha Maja Wijaya, Selasa (26/6) pagi. SK Bupati yang diserahkan itu tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Selain menyerahkan SK Perpanjangan jabatan Kades, Bupati Ikfina juga menyerahkan piagam penghargaan serta piagam lencana desa Mandiri tahun 2023 dari Kementerian Desa Republik Indonesia.
Sekedar diketahui, pepanjangan masa jabatan itu laksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Juga berdasar, Surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni tahun 2024 nomor 1000. 3. 5. 5/2625/2024. perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa
” Selamat kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. Saya berharap dengan tambahan waktu 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, para kepala desa dapat lebih fokus menyelesaikan program-program pembangunan di desanya masing-masing, ” tegas Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini.
Ikfina juga berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan di desanya masing-masing.
” Untuk selanjutnya nanti kita akan fokus untuk membangun semua desa di kabupaten Mojokerto, maka saya minta tolong bantuan dan dukungan dari panjenengan semua. Karena membangun Mojokerto harus bersama-sama dengan para kepala desa se-kabupaten Mojokerto, ” sambung Bupati Ikfina.
Lebih jauh, Bupati Ikfina juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik di desa. Dia meminta para kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya.
“ Layanan publik harus tetap menjadi prioritas. Kepala desa beserta jajarannya harus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” tegasnya.
Sementara itu, H.Waras, salah satu kepala desa yang mendapat SK perpanjangan jabatan, langsung mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah yang telah memperpanjang jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“ Saya percaya dengan ditambahnya jabatan kepala desa, maka akan meningkatkan kinerja kepala desa terhadap pelayanan, pembangunan dan juga pengabdian bagi masyarakat” pungkas H.Waras. (tri)

