Pojokkiri.com

Mantan Abdi Negara Curi Motor

Barang bukti sepeda motor Honda GL 200 S-4281-RC di Mapolsek Bluluk, Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com- VA (28), tinggal di Kota Merauke, Papua ditangkap petugas gabungan Polsek Bluluk dan Piket Koramil dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

VA ditangkap petugas gabungan karena melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di Dusun Polaman, RT 002 RW 005, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Bluluk, AKP Sudibyo menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor tersebut.

“Bermula korban Budi Wiyono (62) pensiunan PNS warga Dusun Polaman Bluluk, kehilangan 1 unit sepeda motor Honda GL 200 Nopol S-4281-RC, 3 buah BPKB dan 1 pasang sepatu merk Hopes Aero,”ujar AKP Sudibyo, S.H, Kamis (4/7/2024).

Selanjutnya Budi Woyono (korban), pada hari Rabu 3 Juli 2024, pagi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bluluk.

Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Bluluk melakukan penyelidikan dan petugas Polsek Bluluk mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor Honda GL 200 milik korban berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

“Kemudian petugas cek ke lokasi bengkel dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut di bawa oleh VA (pelaku),” ungkapnya.

Selanjutnya Polsek Bluluk berkoordinasi dengan Koramil Bluluk dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan untuk mengamankan VA di Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek Bluluk, pelaku masuk rumah kedalam rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB. Dengan cara memanjat rumah dan lewat dari atas genting.

“Setelah itu mengambil 1 unit sepeda motor, 3 buah BPKB dan sepasang sepatu milik korban. Pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bluluk.(lut)