


Barang bukti motor curiannya Honda Supra Nopol S-5435-YA.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)
Lamongan, Pojok Kiri.com- Jajaran kepolisian Polsek Sukodadi, Polres Lamongan berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Desa Plumpang, Kecamatan Sokodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra melalui Kapolsek Sukodadi AKP M.Lazib, Senin (15/7/2024) menyampaikan, kedua pelaku berinisial ADA (25) warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi dan NAS (17) warga Desa/Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu unit motor hasil curian,” katanya.
Ia mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban pada Kamis 11 Juli 2024 terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi S-5435-YA yang didalamnya ada uang Rp.400 ribu, di rumah Sunarti di Desa Plumpang RT 004 RW 002, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
“Berdasarkan laporan dari korban bahwasanya sepeda motor korban hilang di ruang tamu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materiel Rp 3,4 juta,”ucapnya.
Kemudian dari laporan korban tersebut, pihak kepolisian menyelidiki insiden pencurian itu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui bahwasanya pelaku dari aksi pencurian sepeda motor adalah ADA dan NAS.
“Mengantongi identitas pelaku, Reskrim Polsek Sukodadi kemudian menuju lokasi pelaku yakni di rumah mereka masing-masing. Saat ditemui di kediamannya, pelaku berada di rumah dan kemudian diamankan kepolisian,” ungkapnya.
Lazib menyebutkan, saat ini kedua pelaku pencurian motor telah diamankan di Mapolsek Sukodadi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria tersebut.(lut)

