
Situbondo, Pojok Kiri
Syaiful Bakri pengacara ternama di Situbondo menyebutkan bahwa polemik Rio dan mantan istrinya yang akhir-akhir ini ramai menjadi pusat perhatian publik khususnya di kota Santri sudah kelar. Pasalnya, tudingan kepada Rio bakal calon bupati Situbondo ini yang sebelumnya dikatakan telah menelantarkan istri dan anaknya adalah kebohongan belaka.
” Fakta persidangan terungkap bahwasanya tidak ada penelantaran seperti yang dituduhkan kepada Rio,”ujar Syaiful Bakri Kuasa Hukum Rio Patenang kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Rabu, (4/9/2024).
Terkait harta bersama, menurut Bakri sapaan akrab Ketua Perjaka Situbondo ini mantan istri Rio telah mengaku jika ia sudah menerima haknya.
” Mantan istrinya mengakui bahwasanya terkait harta bersama berupa mobil sedan mewah adalah pemberian Rio. Tak hanya itu, mantan istrinya juga mengakui bahwasanya ia telah menerima haknya berupa nafkah sebesar Rp 21 juta dan uang dari perusahaan Rp 650 juta, “katanya.
Soal tudingan penelantaran oleh Rio, Bakri mengatakan jika mantan istrinya Rio sendiri menepis adanya penelantaran tersebut.
” Mantan istrinya, menepis adanya penelantaran yang dilakukan oleh Rio. Rio, tetap mengirim nafkah kepada anaknya dan bahkan Rio telah menyampaikan kepada mantan istrinya tentang kesiapan dirinya untuk membiayai segala kebutuhan, baik biaya pendidikan dan sampai nanti tiba waktunya menikah, “ucap Bakri.
Sementara itu, Bakri juga menerangkan bahwa semua itu dilakukan oleh kliennya Rio berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi, berbunyi dalam mediasi dapat dilakukan oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa mediasi. Sehingga, prinsipal tidak perlu hadir ke persidangan karena sudah ada kuasanya. (Inul)

