
Lamongan, Pojok Kiri.com- Kantor PT. Cahaya Indah Madya Pratama, Kontraktor Jasa pembangunan jalan raya yang beralamat di Jalan Raya Sugio No.2, Dusun Dampit, Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kota, dibobol maling.
Informasi yang diperoleh kejadian itu bermula pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 Wib, Susilowati, administrasi PT.Cahaya Indah Madya Pratama, menyuruh Bambang Hartono mengambil dompet miliknya yang tersimpan di lemari kerja Bambang Hartono.
Kemudian Bambang Hartono mengambil dompet tersebut dilemari kerjanya. Dengan posisi lemari masih dalam keadaan terkunci dan kunci disimpan di rak ATK diatas meja kerja.
Selanjutnya dompet tersebut diambil Bambang dan diserahkan kepada Susilowati. Namun, ketika dompet tersebut dibuka oleh Susilowati, ternyata uang sebesar Rp. 44.215.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) milik PT. Cahaya Indah Madya Pratama yang berada di dalam dompet tersebut sudah tidak ada.
Kemudian Susilowati memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan kerja lainnya yang akhirnya dilakukan pemeriksaan.
Ternyata selain uang didompet milik Susilowati tersebut uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang berada didalam 3 buah amplop (gaji 3 orang karyawan) yang disimpan di lemari kerja Rita Murningtias juga sudah hilang.
Dan keadaan lemari juga masih dalam keadaan terkunci dan kunci lemari disimpan di laci kecil lemari tersebut. Setelah itu dilakukan pengecekan CCTV di tempat kerja dan didapati ternyata uang tersebut diambil atau dicuri oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lamongan Kota. Kemudian, petugas Polsek Lamongan Kota bersama anggota Resmob Polres Lamongan mendatangi lokasi untuk olah TKP.
Hasil olah TKP didapati jendela diruang rapat dilantai tiga diketahui rusak, diduga pelaku masuk kedalam kantor PT Cahaya Indah Madya Pratama melalui jendela ruang rapat tersebut.
Total kerugian materiil yang dialami oleh PT Cahaya Indah Madya Pratama sebesar Rp. 51.715.000,- (Lima puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah)
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, S. Pd menyatakan pihaknya hinga saat ini masih melakukan pengembangan kasus pencurian itu. “Kita masih melakukan lidik,” katanya singkat.(lut)

