Pojokkiri.com

Tidak Terima Hubungan Badan di Sebar Mantan Pacar, Mahasiswa PTN Ternama Lapor Polisi

 

Video syur yang sudah di blur.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Wanita berinisial DFA (19), asal Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan melapor ke Mapolres Lamongan usai video syur pribadinya tersebar di WhatsApp teman DFA.

Diketahui, video syur berdurasi 2 menit 53 detik itu memperlihatkan adegan DFA sedang berhubungan badan dengan seorang pria berinisial MFK (19) warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan yang diduga adalah mantan pacarnya.

ADF tahu hubungan badanya disebar saat hari Kamis 24 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, dia mendapatkan pesan watsap dari Niken yang merupakan kakak kelas pelapor di kampusnya bahwa Niken mendapatkan pesan dari seseorang melalui aplikasi whatsapp yang isinya vidio hubungan intim DFA dengan MFK.

Kemudian Niken mengirim hubungan intem DFA dengan MFK. Setelah dicek nomor Whatsapp yang dikirim ke Niken adalah milik MFK. DFA yang marah dan malu akhirnya melaporkan MFK ke Polres Lamongan.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Lamongan, Ipda W.E Afandi saat dikonfirmasi Pojok Kiri terkait tindak pidana Pornografi melalui Telpon dan Whatsappnya hanya menjawab singkat, masih dalam tahap penyelidikan.(lut)