Bojonegoro, Pojok Kiri.-
“Diresmikan dengan hormat Anis Musthafa secara sah sejak terhitung mulai tanggal pengucapan sejak janji dan memutuskan menetapkan pemberhentian dengan hormat Rasjijan (alm) sejak tgl 16 April 2022. Dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2020.”
“Diresmikan dengan hormat sdr Anis Musthofa sebagai anggota DPRD kabupaten Bojonegoro terhitung sejak mengucapkan sumpah janji,” kata ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar.
Hal ini sesuai dengan hasil pemilu 2019 di komisi pemilihan umum (KPU) Bojonegoro perolehan suara calon legislatif partai Golkar daerah pemilihan (Dapil ) V urutan pertama terbanyak Rasijan 4.856 suara untuk kedua Anis Musthafa 4116 suara.
Sementara ketua fraksi Golkar DPRD kabupaten Bojonegoro Sigit Kusharianto ditemui Pojok Kiri Media di ruang kerjanya menyampaikan, setelah dilaksanakan sumpah jabatan,”
Kami atas nama pimpinan fraksi Golkar maka Anis Musthafa telah sah dan segera bekerja sebagai anggota DPRD kabupaten Bojonegoro ditempatkan di komisi D tempat Rasijan (Alm) bertugas.”
“Kami berharap supaya dapat menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya di komisi D DPRD kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.
Sigit (sapaan akrabnya) menambahkan, karena waktu yang tersisa 2 tahun 3 bulan maka diharapkan supaya Anis Musthafa lebih maksimal fokus di daerah pilihan (Dapil). “Tujuannya supaya nantinya dapat memenuhi target kursi sekarang ini 5 menjadi 8 kursi harapan kami,” pungkasnya.(Kim)