Pojokkiri.com

Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur ( kiri saat dipersidangan), saat digelandang petugas kembali ke mobil tahanan ( kanan), sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Imam dan Fajar Scurity Mall Lenmarc, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Surabaya, Pojok Kiri-Sidang perkara pidana digelar perdana kasus Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dengan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, diruang Candra PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Offline, Selasa (23/04/2024)

Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Scurity Mal Lenmarc Iman dan Fajar.

Fajar menerangkan, saat kejadian itu kita berdua masuk shift malam yang bertugas di Lobby Mall. Masuk dari jam19.00 wib sampai 07.00 wib, Terkait perkara ini, awalnya saat ada laporan dari Petugas Parkir basmen dan mengatakan kalau ada seorang wanita tergeletak indikasi sedang mabuk berat. Kemudian, kita mendatangi Basmen dan terlihat ada seorang wanita tergeletak di tengah jalan, serta ada Mobil Innova dalam posisi menyala mesinnya. “Sempat melihat terdakwa, saat turun dari mobil,” kata Saksi.

Saksi menambahkan bahwa kemudian kita dibantu Agus petugas parkir memindahkan wanita tersebut ke pinggir dan saat itu kondisinya masih hidup (mengerang-mengerang kesakitan). “Saya sempat menanyakan kepada terdakwa siapa wanita ini. Terdakwa bilang tidak kenal,” kata Fajar.

Lanjut keterangan Iman menambahkan, bahwa saya berkordinasi dengan Scurity KTV yang bernama Steven dan bilang kalau perempuan itu merupakan tamu dari KTV.

“Saya sempat menghalangi mobil terdakwa, kerana hendak pergi dengan alasan rumahnya jauh, Sebelumnya terdakwa memasukkan wanita tersebut ke bagian belakang Mobil.” Jelas Iman.

Sebelum menujukan bukti foto-foto, JPU menunjukan bukti rekaman CCTV di basmen Mall Lenmarc. Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi melihat terdakwa dan korban datang ke KTV dan apakah juga melihat ada luka atau darah.” saya tidak melihat, karena kami bertugas di Lobby Mall,untuk akses ke KTV bisa langsung dari basmen lalu mengunakan lift. Untuk darah tidak melihat, namun saya melihat ada bekas luka seperti tergores dibagian lengannya,” kata saksi.

Saat disingung oleh Penasehat Hukumnya kenapa saksi tidak menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit, kenapa harus berkordinasi dulu.” Karena saat itu laporannya ada wanita tergeletak di Basmen yang terlihat mabuk berat. Karana kita sering melihat pengunjung KTV yang mabuk seperti itu.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyampaikan tidak tahu.” Karena saat itu saya mabuk,” terdakwa berkelit. Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP, Pasal 338 KUHP sendiri merupakan Pasal tentang Pembunuhan. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara. Terdakwa Tannur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat itu, keduanya sempat cekcok saat di dalam lift. Ditempat itu awal kekerasan terjadi, dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen Mall sudah tutup.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil, di tempat itu terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali. Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(sw).